Assalamualaikum wr wb.
Yth. Seluruh Kepala Desa se Kecamatan Grati.
Di beritahukan seluruh kepala Desa agar menyampaikan kepada warganya yang mempunyai Duplikat Buku Nikah yang memakai kertas agar di perbaruhi dengan buku nikah asli, dengan membawa persyaratan sebagai berikut :.
1. FC KTP suami dan istri
2. FC KK
3. Pas Foto Suami dan Istri becground warna birru. 2X3 sebanyak 2 lembar
4. Duplikat kertas yg ASLI ( Wajib tercatat di Regester KUA)
5. Surat Permohonan Diplikat.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan Terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb.
Kepala KUA
Grati
TTD
Akhmad Jamaludin Khoir, S. Ag, M. Pd. I