Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun 2024 Desa Rebalas Tahun Anggaran 2024

 

Rebalas (Grati) Rebalas.desa.id__, Musyawarah Desa (Musdes) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah pertemuan yang dilakukan untuk membahas dan menyepakati perubahan APBDes.

Seperti halnya di Desa Rebalas pada Minggu 29 September 2024, bertempat di lokasi “BUMDes Rama Abadi” Dusun Salaran di awali dengan Niat yang baik oleh “Salam” (Ketua BPD Desa Rebalas) sebagai pembawa acara.

Nanik sebutan akrabnya (Perwakilan dari Muspika Kec, Grati) sebagai Kasi PMD, memberi apresiasi kepada Kades Rebalas beserta Jajarannya atas kinerjanya, beliau juga berharap agar tetap di pertahankan dan kalau bisa di tingkatkan agar lebih maju lagi,

Matechul (Sekdes Desa Rebalas) Meminta agar semua kasun kedepan harus lebih memperhatikan lagi kinerjanya agar tau apa saja yang perlu di bangun,

Karena bagaimanapun juga, Kasun adalah ujung tombak bagi kemajuan Desa, untuk itu ayo lebih samangat lagi, dan hal ini juga tidak lepas dari peran Masyarakat nya juga sehingga kita bisa lebih semangat lagi untuk menjadi Desa yang Mandiri, kalau bisa juga menjadi Desa yang Madani,

Desa Madani yang dimaksud bercirikan peningkatan iman dan taqwa, kemandirian ekonomi dan aksi sosial.

Gus Misbah selaku pendamping Kecamatan Grati mengatakan, tugas pendamping adalah memotivasi agar kinerja Perangkat Desa agar menjadi Desa yang lebih maju dan maslahat, tidak hanya membangun, tapi juga bisa menikmati hasil dari pembangunan tersebut, agar betul-betul bisa menjadi Desa yang betul-betul Mandiri, untuk itu dengan adanya BUMDes di Desa Rebalas, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian Warga Desa Rebalas,

Hadir dalam Musyawarah Desa tersebut, Sumbar (Kades) beserta jajarannya, Ghufron (Babinsa) M. Habibi Pendamping Lokal, Bpk, Amat Pendamping Desa, Ketua BPD beserta anggota nya, perwakilan RT/RW, Tim Perumus, beserta perwakilan Tokoh Masyarakat,

Selanjutnya, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa. Penetapan Perubahan APBDes dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) tahun anggaran 2024 dan ditutup dengan Do’a bersama yang dibacakan oleh Ust. Abd Sahid.

 

1845