Desa Rebalas Gelar Musdes, Selesaikan Pembahasan LKPJ LPPD dan Tetapkan Perdes APBDDes 2025

PASURUAN – REBALAS.DESA.ID__, Desa Rebalas, Kecamatan Grati menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang bertujuan untuk menyelesaikan serangkaian kebijakan penting terkait pengelolaan keuangan desa tahun lalu. Acara yang diadakan secara resmi tersebut membahas secara mendalam tentang Keputusan (LKPJ LPPD) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDDes) Tahun 2025.

Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Rebalas Sumbar juga ikut serta proses musyawarah yang diikuti oleh Sekretaris Desa Matechul serta seluruh jajaran perangkat dan staff desa. Selain pihak internal, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) dan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) merupakan kewajiban dan tanggung jawab kepala desa, LKPJ (atau LKPPD – Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): Ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan ini digunakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat melalui BPD.

acara juga menghadirkan berbagai unsur pendukung pembangunan desa, di antaranya Babinsa Desa Rebalas Sertu Ghufron, perwakilan Muspika Kecamatan Grati Mas Dani Kasipem dan Mas Agus, serta Amat sebagai pendamping lokal desa. Juga turut hadir M. Habibi dan Misbahul Munir dari tim Pendamping Kecamatan, serta Ketua BPD Rebalas Abdus Salam beserta anggota-anggotanya yang dalam hal ini sebagai Tidak ketinggalan, perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kalangan pemuda Desa Rebalas ikut serta,

Kegiatan ini diharapkan dapat menjamin bahwa pengelolaan dana desa tahun 2025 telah melalui proses yang demokratis, sesuai dengan aturan, dan mampu menjaga transparansi serta akuntabilitas bagi seluruh masyarakat Desa Rebalas. Dengan penetapan Perdes ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa ke depannya menjadi lebih terstruktur dan memberikan manfaat yang optimal bagi kemajuan daerah.

 

1845