Pengurusan Kartu Keluarga

Pengertian Kartu Keluarga (KK) Adalah kartu yang memuat data kepala keluarga dan semua anggota keluarga.

Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KK:
– Setiap kepala keluaga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)
– Dalam Kartu Keluarga (KK) di catat data kepala keluarga dan data semua anggota keluarga.
– Kepala keluarga wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi atas diri sendiri dan atau di anggota keluarganya.

Prosedur dan Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan mengurus Kartu Keluarga (KK) :
– Meminta surat pengantar dari RT/RW seseorang berdomisili.
– Membawa kartu keluarga yang lama.
– Membawa surat perkawinan / perceraian.
– Membawa akta kelahiran.
– Membawa akta pengangkatan anak.
– Surat keterangan ganti nama.
– Surat keterangan pendaftaran penduduk bagi WNA
– Surat keterangan pajak bangsa asing bagi WNA.